Bandarlampungpost.com - Terkadang, ada orang yang tak sengaja menemukan uang atau benda di jalan atau di mana pun.
Tak jarang, seseorang akan langsung mencari siapa pemilik uang atau benda temuan tersebut. Namun tak sedikit pula orang yang tidak mencari pemiliknya dan memakai uang tersebut.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya pernah menerangkan tentang hukum terlanjur memakai uang temuan.
Baca Juga: 5 Ciri Orang Punya Khodam Pendamping Menurut Kang Sudiro, Nomor 3 Bisa Jadi Ciri Identik
Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, ulama kondang itu menjelaskan bila seseorang menemukan barang atau uang dalam jumlah kecil yang kemungkinan orang tak akan mencarinya, itu cukup umumkan saja.
“Maka jika kita memakai uang atau barang tersebut, karena pemiliknya tidak mencarinya setelah kita umumkan, maka hukumnya halal saat kita memakai uang atau barang tersebut,” tegas Buya Yahya, seperti dikutip dari Mapay Bandung dalam artikel berjudul Buya Yahya Jelaskan Hukum Menemukan Uang di Jalan, Jangan Langsung Dipakai.
Tapi menurut Buya Yahya beda halnya jika uang atau barang yang ditemukan jumlahnya besar atau bernilai.
Baca Juga: Tidak Selalu Daging Kambing, Kata dr. Zaidul Akbar Kolesterol Tinggi Disebabkan oleh Makanan Ini
Maka temuan tersebut harus diumumkan. Hanya saja diumumkannya di tempat yang penuh orang atau dalam keramaian.
Artikel Terkait
Bolehkan Istri Memuaskan Suami Dengan Mulut? Jawaban Buya Yahya
Bingung Cara Mengatasi Najis di Kasur yang Terkena Kencing atau Ompol Bayi? Begini Penjelasan Buya Yahya
Tips Dari Buya Yahya Agar Anak Terhindar dari Gangguan Jin
Apa Hukumnya Menguap saat Sholat Lalu Menutup Mulut dengan Tangan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Berkumur saat Wudhu Ketika Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Buya Yahya