Bandarlampungpost.com - Kabar baik untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat yang tidak mendapatkan bantuan KIP dari program PIP.
Ada kesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) total hingga Rp2 Juta dari program pemerintah. Cek informasi lengkapnya berikut ini.
Program BLT tersebut adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang salah satu kategori untuk mendapatkannya yaitu memiliki kategori anak yang sekolah mulai jenjang SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening, Cek Syarat Siswa SMA Bisa Mendapatkan Dana PIP 2023 Senilai Rp1 Juta
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang memiliki anak dengan kategori siswa SMA dalam Kartu Keluarga (KK), maka akan mendapatkan BLT pendidikan sebesar Rp2 Juta per tahun dengan rincian uang yang diterima adalah Rp500 Ribu per tiga bulan.
Sementara siswa SD akan menerima bantuan BLT Pendidikan dari program PKH sebesar Rp900.000 per tahun dan siswa SMP sebesar Rp1,5 Juta per tahunnya.
Namun untuk bisa mendapatkan bantuan ini harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Siswa SD SMP Hingga SMA yang Tidak Memiliki KIP Tetap Bisa Dapatkan BLT Pendidikan Sebesar Rp 2 Juta
Pada tahun 2023, salah satu bantuan sosial yang masih ada dan akan dilakukan pencairan dana, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Artinya bagi masyarakat yang sudah tercatat sebagai KPM PKH akan selalu mencari tahu informasi mengenai jadwal pencairan, khususnya untuk pencairan tahap 1 tahun 2023.
Perlu diingat bahwa, pencairan dana bantuan sosial PKH tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap. Hal ini mengingat bahwa banyaknya KPM bantuan sosial PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 98 Semester 2, Bab 4 Tentang Tugas Mandiri 4.1, untuk SMP MTs
Meski sampai dengan saat ini belum ada kabar resmi dari Kementrian sosial terkait kapan pelaksanaan jadwal pencairan dana bantuan sosial PKH tahun 2023.
Namun jika mengacu pada pola pencairan dana PKH tahun 2022, kemungkinan pencairan tahap 1 tahun 2023 juga akan mengacu pola pencairan tahun 2022 yaitu Januari, Februari, dan Maret.