Wanita Bercadar Bawa Senpi yang Coba Terobos Istana Negara Ditetapkan Tersangka
Jakarta, Bandarlampungpost.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka.
Hal tersebut dikarenakan kepemilikan senjata api serta mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dalam peristiwa itu Wanita berinisial SE ini juga diketahui membawa senjata yang bukan kepemilikan dan kegunaannya yang telah di atur dalam Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.
"Kini SE kami tahan dan di jadikan Tersangka," ungkap Hengki melalui rilis, Rabu 26 Oktober 2022
Hengki menerangkan senjata api yang dibawa Siti ilegal. Yang saat ini diketahui milik pamannya yang diambil secara diam-diam.
Tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres.
"Senjata ini diambil sehari sebelum peristiwa tersebut. Dan yang bersangkutan secara diam-diam mengambil milik pamannya. Kemudian dibawa saat akan ke Istana," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Saat melakukan pendalaman, polisi mendapatkan fakta bahwa Siti yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu berkaitan dengan kelompok radikal. Tersangka terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks HTI dan NII.
Artikel Terkait
Sebelum Tewas Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Ahmad Karnain Sempat Tersungkur di Depan Anak Istrinya
Arisan Online Ikut Melatarbelakangi Kasus Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pun Mengaku Kesal Sering Dijelekkan
Dirkrimum Pastikan Perampok Toko Emas Serpong Murni Bermotif Ekonomi
Restoratif Justice Kejari Pesawaran Disetujui Jam Pidum Kejagung RI
Viral Fadil Imran Kepergok Telponan saat Perwira Tinggi Dipanggil Presiden, Ternyata Ini Alasannya