Bandarlampungpost.com – Banyak contoh kasus pencurian dipidana berat. Berbeda dengan kasus maling uang rakyat yang kadang dihukum ringan.
Padahal dalam kasus maling uang rakyat, jumlah kerugian mencapati miliaran rupiah. Apa yang membedakan antara pidana pencurian dan pidana maling uang rakyat?
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, pidana maling uang rakyat memiliki banyak delik.
Novel Baswedan menuturkan, terdapat beberapa delik pidana maling uang rakyat, seperti delik suap dan delik kerugian keuangan negara.
Pernyataannya terkait delik pidana maling uang rakyat tersebut disampaikan usai mendapat pertanyaan dari netizen tentang ‘mengapa pencuri ayam hukumannya lebih lama daripada maling uang rakyat?’
Baca Juga: Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris di Pesawaran Lampung
“Kita perlu paham dulu, pidana korupsi itu banyak deliknya. Ada terkait delik suap, ada delik terkait dengan kerugian keuangan negara,” ucapnya dikutip dari pikiranrakyat.com.
“Begitu juga dengan pidana umum. Contohnya, kalau tadi bicara pencurian ya, itu ada pencurian ringan, pencurian biasa, pencurian pemberatan, dan ada pencurian dengan kekerasan,” katanya menerangkan, seperti dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan pada 1 November 2021.
Artikel Terkait
Warga Bumi Dipasena Agung Geger Bayi Laki-laki Bertali Pusar Tergeletak Dalam Kardus
Komnas Perlindungan Anak Bentuk Tim, Usut Kekerasan Seksual Anak di Sidoarjo
Fakta-fakta Tentang Ustaz yang Produksi Konten Settingan, Dari Gancet Sampai Mengaku di Begal
Lurah yang Pinjam Uang ke Warganya untuk Honor RT Sampai Ratusan Juta Kini Dicopot
Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris di Pesawaran Lampung