Dapat Tantangan Baru, Target PAD UPT KIR Naik Jadi Rp 2 Miliar

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:52 WIB
Foto Ilustrasi uji KIR. (Pixabay)
Foto Ilustrasi uji KIR. (Pixabay)

Penyesuaian retribusi uji KIR kendaraan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 37 Tahun 2021, yang di dalamnya menyatakan bahwa penarikan retribusi dilakukan berdasarkan jenis kendaraan.

Rinciannya, tarif KIR untuk jenis kendaraan Pick-up kendaraan baru Rp 145 ribu dan perpanjang Rp 75 ribu. Kemudian truk kecil kendaraan baru Rp 165 ribu perpanjang Rp 95 ribu.

Baca Juga: Kunjungi Korban Rumah Roboh, Senator Jihan Dititipi Pesan Lucu Mbah Sanwirjak

Lalu, truk sedang kendaran baru Rp 185 ribu perpanjang Rp 105 ribu. Sementara untuk truk besar kendaraan baru Rp 240 ribu perpanjang Rp 115 ribu.

 

Kemudian kendaraan khusus kedaran baru Rp 250 ribu perpanjang Rp 125 ribu. Lalu tempelan/gandeng baru Rp 300 Ribu perpanjang Rp 170 ribu; mikrolet taxi kendaraan Baru Rp 145 ribu perpanjang Rp 75 ribu.

Selanjutnya, untuk Minibus Mikrobus kendaraan baru Rp 165 ribu perpanjang Rp 85 ribu.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Nyai Hj. Binti Amanah Adnan Nakhodai Fasantri Lampung

Untuk bus sedang baru Rp 175 ribu perpanjang Rp 95 ribu. Sedangkan bus besar kendaraan baru Rp 200 ribu perpanjang Rp 105 ribu.

Ia menambahkan, dalam satu hari kendaraan yang datang untuk melakukan uji KIR berkisar 80 hingga 100 unit.

Yang mana, kendaraan yang mendominasi melakukan Uji KIR adalah truk angkutan barang, lalu bus sekitar 10 persen, dan minibus sekitar dua persen.***

Halaman:

Editor: Angga Yosef

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IJP Bagikan Nasi Kotak Buka Puasa Ramadhan 2023

Selasa, 18 April 2023 | 19:01 WIB
X